WartaBHINEKA.com – Hari ini, Selasa (10/12/2019) sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa Harijanto Karjadi memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi notaris. Ketua Tim Jaksa Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya.
“Saya sudah mengenal terdakwa sejak 1996 karena terdakwa sudah berhubungan dengan Notaris Nilawati untuk berbagai kepentingan perusahaan. Saya hanya mengeluarkan akta atas dua peristiwa. Pertama, soal RUPS yang sudah ada tandatangan terdakwa sebagai direktur utama dari Kasus piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso,” ungkap Nilawati di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/12/2019).
Nilawati dalam kesaksiannya mengaku hanya membuat akta notaris, Mengeluarkan akta dari RUPS, Semua penelitian dan prosedur dilakukan. Dan di dalamnya ada tanda tangan terdakwa. Kedua, akta jual beli saham PT GWP. Dari RUPS itu ada keputusan menjual saham. Dalam akta kedua ini diketahui Karjadi dan Sri Karjadi. Nilawati mengaku peran terdakwa ada di RUPS yang ditandatangani terdakwa selaku direktur utama.
“Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,” pungkas Nilawati di hadapan Ketua Majalis Hakim yang dipimpin oleh Soebandi. Saksi notaris membantah pembuatan akta itu karena adanya tekanan dari berbagai pihak. Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. Diuraikan, terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa yang teken keputusan RUPS tersebut. Dan proses itu menurut saksi notaris, sudah standar RUPS. Jual beli saham dibuat berdasarkan RUPS. Jadi tidak ada masalah.
Penjelasan saksi fakta ini tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukum meminta Nilawati dihadirkan kembali pada persidangan berikutnya untuk mencocokan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan ini disetujui hakim dan jaksa.
Awalnya, terdakwa Harijanto bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT GWP yang diwakili terdakwa melalui Sindikasi Bank (bank konsorsium). PT GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Pinjaman itu dipakai membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan gadai saham atas nama Hartono Karjadi.
Harijanto telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.
Jaksa telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.