WartaBHINEKA.com-Jakarta, Desrizal Chaniago, tersangka kasus pemukulan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2019) hari ini.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Purwoto Ganda Subrata dengan jadwal pembacaan dakwaan.
Kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.
Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Meskipun terjadi pemukulan pada ketua majelis hakim, namun hasil pembacaan putusan tetap sama, yaitu penolakan gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT GWP pada Kamis (18/7/2019) lalu.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Akibat kasus itu, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Desrizal juga terancam hukuman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.