Jakarta, wartaBhineka – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen.
“APBN 2024 tetap di jaga defisitnya di bawah 3 persen, dan kami sudah menyampaikan juga kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo, dan beliau juga memberikan assurance atau keyakinan arahan bahwa beliau berkomitmen terhadap defisit di bawah 3 persen,” kata dia dalam konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, dia memastikan APBN transisi akan terus dikomunikasikan, disinkronkan, dan dikoordinasikan antara pemerintah saat ini yang menyusun dengan pemerintah yang akan menjalankan untuk periode selanjutnya.
Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo disebut telah menyampaikan postur Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan kesepakatan sementara antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai postur makro fiskal 2025, target pertumbuhan ekonomi yang disepakati tahun 2025 berkisar 5,1-5,5 persen, inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp 15.300-15.900 per dolar Amerika Serikat (AS), suku bunga SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun sebesar 6,9-7,2 persen, harga minyak 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak 580-605 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.003-1.047 juta barel per hari.
Untuk indikator pembangunan, tingkat kemiskinan disepakati diturunkan ke 7-8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,5-5 persen, indeks modal manusia 0,56, dan Nilai Tukar Petani (NTP) 115-120, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 105-106
Adapun postur APBN 2025 yang sudah dibahas dalam KEM-PPKF, baik asumsi dengan Komisi XI dan Komisi VII DPR, mencakup pendapatan negara 12,30-12,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen dari PDB, defisit keseimbangan primer 0,15-0,61 persen dari PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen dari PDB.
Seluruh kesepakatan mengenai postur makro fiskal 2025 tersebut akan disahkan pada Juli 2024 dengan Banggar dan dalam Sidang Paripurna pada 9 Juli 2024. “Minggu ini, masih akan ada panja belanja pemerintah pusat dan kemudian tanggal 4 Juli, saya, Menteri Keuangan, bersama dengan Menteri Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Gubernur Bank Indonesia akan rapat dengan Badan Anggaran untuk pengesahan laporan Panja. Tanggal 9 Juli, akan ada sidang paripurna untuk penyampaian laporan pembahasan KEM-PPKF untuk tahun 2025. Jadi, ini adalah dengan DPR sekarang, dengan pemerintah sekarang, tapi kita membahas untuk tahun 2025, yaitu untuk pemerintahan yang akan datang, yaitu Presiden terpilih dan DPR terpilih,” ungkapnya.
Menkeu menyebutkan, pihaknya juga bakal menyampaikan laporan semester I dari pelaksanaan APBN 2024 dengan Banggar DPR antara 8-10 Juli 2024 untuk dilakukan asesmen mengenai pelaksanaan APBN 2024, dan proyeksi akhir tahun yang nanti dijadikan landasan bagi penyusunan Rancangan ABPN 2025.
“Siklus anggaran ini kami koordinasikan dan komunikasi dengan tim yang sekarang ini ditunjuk oleh Presiden terpilih, sehingga seluruh siklus dipahami, seluruh perkembangan pembicaraan juga kami komunikasikan. Implikasinya, kami akan menyusun RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2025 sesudah Sidang Paripurna tanggal 9 Juni untuk difinalkan dan nanti disampaikan oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus sebagai posisi Rancangan Undang-Undang APBN 2025,” ujar Sri Mulyani.
Dia menegaskan upaya komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi di dalam proses tersebut akan dilakukan secara terus-menerus dengan tim Presiden terpilih. “Ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada gap antara RUU yang kita susun di bawah Presiden Jokowi dengan program prioritas yang ingin dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih, yaitu bapak Prabowo. Ini untuk memberikan kejelasan mengenai proses, sehingga tidak ada spekulasi mengenai proses politik dan penyusunan anggaran,” ucap Menkeu.
.
(Sumber: Antara)