Terdakwa Teroris Aman Abddurrahman Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, WartaBHINEKA – Aparat gabungan kepolisian bersiaga menjaga keamanan sidang terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman yang akan mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, aparat sudah berjaga di lokasi pengadilan. Mereka terdiri dari polisi satuan Brimob, polwan dan TNI.
Akses masuk pengadilan diperketat. Setiap warga yang hendak masuk pengadlan diperiksa oleh aparat.
Jaksa penuntut umum memastikan persidangan hari ini terjadwal untuk agenda pembacaan tuntutan untuk Aman Abdurrahman.
Penjagaan terpantau dilakukan di luar dan di dalam pengadilan. Di dalam ruang persidangan polisi bersenjata berlaras panjang dan memakai rompi anti peluru juga terlihat berjaga.
Kepolisian sebelumnya mengonfirmasi telah mengerahkan 180 personel untuk memastikan sidang tuntutan Aman berjalan lancar tanpa gangguan pihak yang tak diinginkan.
Aman adalah orang yang berpengaruh di kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAD). Peran dia sangat dibutuhkan untuk meredakan amarah para tahanan teroris saat kerusuhan di Mako Brimob, Depok, pekan lalu.
Bahkan sempat beredar rekaman suara Aman yang isinya meminta para tahanan melepas sandera saat kerusuhan di Mako Brimob. Dia meminta para penghuni tahanan Mako Brimob tak ribut urusan ‘duniawi’. Namun, kata Aman dalam rekaman, lain cerita jika ricuh bersangkutan dengan masalah prinsipil.
Aman adalah satu dari 10 tahana teroris yang masih mendekam di Mako Brimob. Pascakerusuhan Mako Brimob, aparat memindahkan sekitar 145 tahanan ke Lapas Nusa Kambangan.
Masa penahanan Aman telah mengalami perpanjangan hingga sampai 4 Juli 2018. Perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan yang kedua kali bagi Aman. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Dikutip dari cnnindonesia.com/ 18/5/2018)

You May Also Like

More From Author