Jakarta, WartaBhineka – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik. “Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023). Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja. Menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Baca juga: Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Dia menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce.
“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.
“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Isy. (Sumber: Kompas)