WartaBHINEKA.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan aturan terkait izin pengenaan biaya pada isi ulang uang elektronik. Menurut BI, pengenaan biaya tidak akan memberatkan nasabah pemegang kartu uang elektronik multifungsi ini.
Hal ini karena biaya akan digunakan oleh bank untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, seperti penyediaan sarana isi ulang yang lebih banyak sehingga mempermudah masyarakat.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan BI mempertimbangkan harga yang wajar.
“Jadi isi ulang akan lebih mudah karena lebih banyak alatnya,” imbuh Pungky.
Sebelumnya, industri mengusulkan pengenaan biaya di kisaran Rp 1.500 – Rp 2.000 setiap kali isi ulang.
Besaran biaya tergantung oleh BI, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Nanti akan segera keluar Peraturan Bank Indonesia (PBI) nya, sebentar lagi,” kata Pungky.
Dari data yang dihimpun, jumlah uang elektronik beredar per Juli 2017 mencapai 69,45 juta naik 35% dibandingkan periode akhir 2016 sebanyak 51,2 juta.
Kemudian untuk volume transaksi per Juli mencapai 416,5 juta. Lalu untuk nilai transaksi per Juli 2017 mencapai Rp 3,7 triliun. Untuk infrastruktur uang elektronik dalam hal ini mesin pembaca tercatat 455,2 ribu unit.