Zumi Zola Diperiksa Oleh KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA,WartaBHINEKA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Zumi akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sedianya, Zumi diperiksa pada 4 April 2018. Namun, pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan KPK dari media massa. Padahal, menurut KPK, surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 maret 2018, dan sudah diterima di sana.
Hari ini KPK memanggil ulang Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. (Dikutip dari Kompas.com, Senin 9 April 2018)

You May Also Like

More From Author